Lembaga keuangan di Indonesia ada 2 :
1.
Lembaga keuangan bank (Perbankan)
2.
Lembaga keuangan bukan bank
1. BANK
Menurut UU no.10 tahun 1998 bank
adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat
banyak.
o
JENIS-JENIS
BANK
Menurut UU no.10 tahun 1998 pada
dasarnya bank dibagi dalam 3 bentuk :