Lembaga keuangan di Indonesia ada 2 :
1.
Lembaga keuangan bank (Perbankan)
2.
Lembaga keuangan bukan bank
1. BANK
Menurut UU no.10 tahun 1998 bank
adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat
banyak.
o
JENIS-JENIS
BANK
1. Bank Sentral
Bank Sentral adalah suatu bank yang berfungsi
untuk mengatur dan mengendalikan stabilitas moneter, menerbitkan dan
mengedarkan uang serta mengawasi sistem perbankan di Indonesia. Contoh dari
bank sentral adalah Bank Indonesia (BI)
2. Bank Umum
Bank Umum adalah suatu bank yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito, giro) dan disalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Bank Umum dibedakan menjadi beberapa
jenis :
·
Ditinjau
dari segi kepemilikan :
a.
Bank milik BUMN, bank yang sahamnya
sebagian besar dimiliki pemerintah. Contohnya : BRI, BNI, BTN, Mandiri
b.
Bank milik Swasta , bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta.
Contohnya : Danamon, BCA, Permata, Muamalat
c.
Bank Asing, bank yang sahamnya dimiliki
oleh pihak asing. Contohnya : Citybank, BOA (Bank Of America), BOT (Bank Of
Tokyo)
d.
Bank Campuran, bank yang sahamnya dimiliki
oleh pihak asing dan pihak Indonesia. Contohnya : Maybank, CIMB Niaga
·
Ditinjau
dari segi operasional :
a.
Bank Syariah, bank yang berprinsip pada
sistem bagi hasil
b.
Bank Konvensional, bank yang
operasionalnya berbasis bunga
·
Ditinjau
dari segi transaksi :
a.
Bank Devisa, bank yang bisa melakukan
transaksi valuta asing dan korespondensi dengan bank diluar negeri
b.
Bank Non Devisa, bank yang tidak bisa
melakukan transaksi valuta asing dan korespondensi dengan bank diluar negeri
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah suatu bank
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan dan
deposito) serta menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman/kredit.
0 komentar:
Posting Komentar