Pages

Rabu, 01 November 2017

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN



Lembaga keuangan di Indonesia ada 2 :
1.    Lembaga keuangan bank (Perbankan)
2.    Lembaga keuangan bukan bank

1.    BANK
Menurut UU no.10 tahun 1998 bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat banyak.
o   JENIS-JENIS BANK
Menurut UU no.10 tahun 1998 pada dasarnya bank dibagi dalam 3 bentuk :


1.    Bank Sentral
Bank Sentral adalah suatu bank yang berfungsi untuk mengatur dan mengendalikan stabilitas moneter, menerbitkan dan mengedarkan uang serta mengawasi sistem perbankan di Indonesia. Contoh dari bank sentral adalah Bank Indonesia (BI)
2.    Bank Umum
Bank Umum adalah  suatu bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito, giro) dan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Bank Umum dibedakan menjadi beberapa jenis :
·         Ditinjau dari segi kepemilikan :
a.       Bank milik BUMN, bank yang sahamnya sebagian besar dimiliki pemerintah. Contohnya : BRI, BNI, BTN, Mandiri
b.      Bank milik Swasta                , bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta. Contohnya : Danamon, BCA, Permata, Muamalat
c.       Bank Asing, bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Contohnya : Citybank, BOA (Bank Of America), BOT (Bank Of Tokyo)
d.      Bank Campuran, bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak Indonesia. Contohnya : Maybank, CIMB Niaga
·         Ditinjau dari segi operasional :
a.       Bank Syariah, bank yang berprinsip pada sistem bagi hasil
b.      Bank Konvensional, bank yang operasionalnya berbasis bunga
·        Ditinjau dari segi transaksi :
a.       Bank Devisa, bank yang bisa melakukan transaksi valuta asing dan korespondensi dengan bank diluar negeri
b.      Bank Non Devisa, bank yang tidak bisa melakukan transaksi valuta asing dan korespondensi dengan bank diluar negeri
3.       Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah suatu bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan dan deposito) serta menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman/kredit.


0 komentar:

Posting Komentar